Implementasi akad mudharabah terhadap peternak sapi di desa Potoan Daja Palengaan Pamekasan
Main Article Content
Abstract
Material dan spiritual merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, untuk merealisasikan kebutuhan tersebut maka manusia membutuhkan bantuan dari orang lain. Keterampilan yang dimiliki oleh manusia yang berbeda beda yang menjadi penyebab manusia akan saling membutuhkan satu sama lain misalnya ada yang memiliki ke mampulan dalam keahlian atau keterampilan, ada yang memiliki kemampulan dalam hal modal. Dalam Islam ada banyak sekali jenis muamalah, salah satu yang dibahas dalam akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan yang digunakan oleh peternak sapi yang ada di Desa Potoan Daja Palengaan Pamekasan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan sampingan yang dilakukan. Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas penulis tertarik untuk menganalisis bagaimana aplikasi akad mudharaban terhadap peternak sapi dan bagaiaman tinjauan hukum islam terhadap system bagi hasil pada peternak sapi. Penelitain kualitatif merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian kaulitatif sumbe data terbagi menajdi dua yaitu data primer dan data sekunder. Instrumen pengumlan data dalam penelitian kualitatif yaitu obeservasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah dilakukan penelitian menghasilkan temuan yang susi dengan rumusan masal yaitu aplikasi akad mudharaban terhadap peternak sapi. Peternak sapi yang tidak memiliki modal akan dating kepada orang yang memiliki modal, setelah itu terjadi perjanjian antara kedua belah pihak terkait jenis sapi yang akan dibeli, waktu kerjasama dan pembagian keuntungan dari kedua belah pihak. Tinjauan hukum islam terhadap sistem bagi hasil pada peternak sapi. Kegiatan kerjasama atau kemitran merupakan kegiatan tolong menolong. Hal dapat dilihat kemeitraan yang terjalin yang mana tidak ada pihak yang dirugikan melainkan sama-sama diuntungkan dengan adanya kemitraan atau kerjasama tersebut. Dalam kerjasasama yang yang terjalin antara kedua belah pihak menghasilkan perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisa. Dalam perjanjian tersebut memiliki prinsip yang memiliki nilai-nilai diantaranya asas kejujuran, asa kebebasan berkontrak, dan asa keadilan. Ketiga asas yang timbul dari kemitraan tersebut merupakan asas yang tidak bertentangan dengan hukum islam